Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah
Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:19 WIB
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di Gunung Semeru disetop, kemudian dia membandingkan dengan kasus pengikut Lia Eden, Ahmadiyah, dan lainnya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Musailamah Al-Makin
- Khalistan Rashtra
- Budayawan NU Menyoroti Sikap Rektor UIN Kalijaga Mempercepat PBAK
- Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan
- Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara
- Masih Ingat Kasus Tendang Sesajan di Semeru? Jaksa Sampaikan Kabar Terbaru