Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta agar proses hukum HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.
Mantan Sekrektaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar menyetujui pandangan Prof Al Makin.
"Setuju selesaikan dengan mediasi dan musyawarah," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bahwa orang yang menaruh sesajen itu juga harus diketahui.
"Harus dipastikan lagi siapa yang meletakkan sesajen itu," lanjut Aziz.
Aziz menduga pria yang menaruh sesajen itu seorang muslim. Oleh karena itu, dia meminta Mejelis Ulama Indonedsia (MUI) untuk menasihati pelaku.
"Orang yang meletakan sesajen harus dinasihati MUI dan tokoh agama. Yang menendang juga dinasihati," ujar Aziz.
Sebelumnya, Profesor Al Makin menyerukan agar proses hukum terhadap HF dihentikan. Dia juga meminta masyarakat memaafkan HF.
Aziz Yanuar menanggapi seruan Prof Al Hakim agar kasus penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
- Musailamah Al-Makin