Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini
Minggu, 16 Januari 2022 – 04:27 WIB
Dia lantas membandingkan kasus HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar menanggapi seruan Prof Al Hakim agar kasus penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
- Musailamah Al-Makin