Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun membeberkan sejumlah pola yang sering terjadi dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia menyoroti strategi kuasa hukum pihak yang kalah, termasuk penggunaan gosip sebagai alat bukti, yang menurutnya tidak relevan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, kuasa hukum pihak yang kalah biasanya kalap di persidangan MK. Mereka bahkan sering mengangkat gosip sebagai alat bukti.
"Padahal, gosip tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujar Andi Asrun dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan Advokat Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11).
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/11) ini diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah & Partners. Ada 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia turut serta dalam acara tersebut.
Asrun mengatakan, kuasa hukum pemohon sering memenuhi keinginan klien mereka, meski minim alat bukti.
“Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sering menjadi narasi utama meskipun sulit dibuktikan. Hal ini dilakukan hanya untuk memberikan kesan profesional,” ujarnya.
Sebaliknya, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti.
Andi Asrun membeberkan sejumlah strategi dan pola yang sering terjadi dalam sengketa pilkada.
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina