Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK

Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

Arief menuturkan ada pihak yang memiliki partai politik sehingga punya tangan di lembaga legislatif. Menurut dia, pihak yang sama juga memiliki tangan di eksekutif, bahkan di yudikatif.

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief.

Potongan video atau klip pidato Arief di konferensi yang juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom itu pun viral melalui berbaga platform media sosial.

Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Warga Surakarta itu meminta MK meringankan syarat minimal capres/cawapres dalam UU Pemilu.

Permohonannya ialah capres/cawapres dimungkinkan berusia kurang dari 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Lima hakim MK, yakni Anwar Usman, Daniel Y Pancastaki, Enni Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul menyetujui permohonan yang diajukan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Namun, kelima hakim MK itu juga tidak satu suara soal alasan untuk menyetujui permohonan tersebut. Enny dan Daniel berpendapat yang bisa menjadi capres/cawapres di bawah usia 40 tahun ialah gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi.

Hakim MK Arief Hidayat pun dalam kesempatan itu mengajak peserta Konferensi Hukum Nasional berhati-hati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News