Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK
Adapun Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul berpendapat kepala daerah level kabupaten/kota pun bisa menjadi capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan dipilih berdasar pemilukada.
Empat hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra bersama Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Pendapat berbeda itu sebagai penolakan atas keputusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pilkada.
Baik Saldi maupun Arief membeber soal keganjilan dalam penanganan permohonan uji materi dari Almas yang akhirnya memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat minimal untuk cawapres tersebut. (jpnn.com)
Hakim MK Arief Hidayat pun dalam kesempatan itu mengajak peserta Konferensi Hukum Nasional berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka