Prof Asep: Situasi Sulit, Buruh Jangan Ngeyel Minta THR Full
Tentunya perusahaan dapat memilih dan memilah unit mana yang akan memanfaatkan kebijakan ini. Serta harus tetap tunduk pada protokol kesehatan melawan Covid-19.
Begitu juga dalam hal relaksasi transportasi. Hal ini tidak berarti boleh mudik. Namun, kepentingan kantor dan bisnis yang tidak bisa dihindari, tentu memerlukan kendaraan darat, laut, atau udara.
"Itu juga untuk memfasilitasi masalah kemanusiaan. Misalnya ada saudara, orang tua, atau anaknya meninggal, masa tidak boleh datang. Jadi saya pikir ini sangat rasional," terangnya.
Namun demikian, karena Covid-19 masih belum turun secara signifikan, semua kebijakan pemerintah itu harus diikuti oleh masyarakat dalam bentuk ejujuran yang tinggi.
Jangan berdusta hanya karena ingin mudik lalu membuat alasan bisnis atau soal kemanusiaan
Kemudian kedisiplinan tinggi mengikuti protokol dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena hal ini untuk keselamatan semua, dirinya dan orang lain.
Selanjutnya, ketaatan terhadap aturan. Bila persyaratan itu dipenuhi, Asep optimistis hambatan transportasi terhadap berjalannya bisnis bisa sedikit diatasi sehingga roda ekonomi sedikit berputar.
"Tentu tidak bisa sepenuhnya karena saat kita harus tahu ada polisi yang tak terlihat, yakni Covid-19. Kalau tidak taat, tidak jujur, dan tidak disiplin maka tidak mustahil polisi Covid-19 itu yang akan menyempritnya. Dan ini mengerikan karena wabah covid19 tidak selesai-selesai," bebernya.
Situasi sulit seperti ini, buruh jangan ngeyel minta THR full. 50-75 persen dari take home pay sudah harus disyukuri sehingga suasana menjadi tenang dan damai.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak