Prof Azyumardi Anggap Perppu Ormas Sangat Diperlukan

Prof Azyumardi Anggap Perppu Ormas Sangat Diperlukan
Ratusan massa yang terdiri dari berbagai Ormas melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7). Mereka menolak Perppu Ormas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cendekiawan muslim Azyumardi Azra menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat diperlukan. Guru besar sejarah peradaban islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah itu juga menepis anggapan bahwa Perppu Ormas akan mendorong pemerintah bertindak otoriter.

“Saya ingin menyimpulkan perppu ini memang diperlikan. Ini persoalan eksistensi bangsa Indonesia,” kata Azyumardi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Perppu Ormas di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/10).

Azyumardi mengatakan, kalau ada yang menganggap perppu itu bisa mendorong otoritarianisme maka anggapan tersebut sangat berlebihan. Sebab, melihat perkembangan demokrasi Indonesia, maka tidak mungkin pemerintah kembali ke otoritarianisme.

“Saya berpendapat kemungkinan itu sangat kecil kalaupun ada,” tegasnya.

Tokoh asal Sumatera Barat itu menjelaskan, tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana. Sejak era demokrasi dimulai  1998 sampai sekarang, lanjutnya, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI bisa bebas hidup dan berkembang. “Kebebasan itu harus tetap sesuai koridor,” katanya.

Pada RDPU yang sama, pakar hukum tata negara Refli Harun menyarankan DPR tidak menyetujui Perppu Ormas. Refli justru meminta pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Ormas.

Refly mengusulkan RUU itu memuat substansi pembubaran ormas dalam kondisi biasa melalui pengadilan. Ketika negara dalam kondisi, pembubaran ormas bisa dilakukan seketika.

“Kan efektif bisa ambil tindakan cepat. Tapi, di Perppu Ormas ini dihilangkan, yaitu menyamakan kegentingan memaksa dengan hak sipil. Kalau negara tidak darurat, maka tidak bisa menghilangkan due process of law,” katanya dalam rapat itu. (boy/jpnn)


Azyumardi Azra menepis anggapan bahwa Perppu Ormas akan membuat pemerintah kembali otoriter. Sebab, praktik demokrasi di Indonesia tak memungkinkannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News