Prof Eddy Hiariej Sebut Logika Dalil Gugatan Prabowo – Sandi tak Menyambung
Jumat, 21 Juni 2019 – 19:56 WIB
Kemudian, lanjut dia, dalam sebuah dalilnya, pemohon meminta MK menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Permintaan itu, tampak bertabrakan dengan dalil pemohon lainnya yang meminta pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2019.
BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Tanya ke Saksi 01: Mana yang Benar?
"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah, dan harus diulang, maka seyogyanya status quo," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Prof Eddy Hiariej menilai dalil permohonan Prabowo – Sando dalam sengketa hasil Pilpres 2019, antara satu dan lainnya tampak tidak menyambung.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Beragam Strategi Kemenkum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat
- KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
- PELTI Bakal Gelar Munaslub, Pilih Ketum Baru Pengganti Eddy Hiariej
- Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham