Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim.
"Motifnya itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan saat di persidangan nanti, motif dan kronologi harus dibuka secara gamblang.
Menurut Hibnu, jika motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, hal itu akan memperberat vonis para tersangka yang terkait.
"Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya, malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan," ujar Hibnu.
Dia menegaskan persidangan itu ialah bicara soal kekuatan bukti.
"Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas (atau) tidak," sambung Hibnu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlarut.
Saat di persidangan nanti, motif dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J harus dibuka secara gamblang.
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah