Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
Selasa, 06 September 2022 – 14:12 WIB

Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Saat di persidangan nanti, motif dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J harus dibuka secara gamblang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara