Prof Hikmahanto: Apa Urgensinya Melakukan Revisi PP 109/2012?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012.
Kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
“Pembahasan peraturan yang menggunakan Izin Prakarsa sebaiknya hanya terkait hal-hal yang sifatnya sangat mendesak seperti berbagai kebijakan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19,” kata Hikmahanto.
Terlebih, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, revisi PP 109 Tahun 2021 tidak memenuhi sejumlah hal, seperti pembulatan suara antar K/L dan aspek harmonisasi.
Saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.
Dalam kasus rencana revisi PP 109/2012, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti perburuhan, tenaga kerja, petani tembakau, hingga penerimaan negara.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) ini juga menegaskan isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik.
Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan. PP 109/2012 tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan namun merupakan titik temu berbagai kepentingan.
Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012.
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Lestari Moerdijat Sampaikan 2 Hal Ini Faktor Penting untuk Perbaiki Gizi Masyarakat
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Keaktifan BPJS Penting Bagi Penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis