Prof Indriyanto: Tak Semua Persoalan Tanah Ulah Mafia
Meski demikian, Indriyanto meyakini bahwa Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam pengungkapan kasus-kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
“Saya sangat percaya bahwa Polri mampu menghindari jebakan stigmatisasi “gebyah-uyah” alias menyamaratakan kasus pertanahan sebagai kasus mafia tanah, yang diciptakan oknum yang memiliki konflik kepentingan subyektif,” imbuh dia.
Indriyanto mencontohkan kasus pertanahan di Kabupaten Tangerang, banten, yang mendadak ramai menggaungkan istilah mafia tanah. Dari penelusurannya, Indriyanto menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya pengecekan dan pengukuran “Fisik Tanah di Lapangan”.
Selain itu, pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah. Dengan demikian tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yg sudah dibelinya tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai tuduhan adanya mafia tanah, sebaliknya seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di Pengadilan,” pungkas Indriyanto. (dil/jpnn)
Profesor Indriyanto Seno Adjie menyebut bahwa ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu
Redaktur & Reporter : Adil
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum