Prof Jimly Asshiddiqie Optimis Indonesia Bisa Hapus Hukuman Mati
Pakar hukum konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan optimistis Indonesia sebagai negara demokrasi dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, suatu saat kelak bisa menghapuskan hukuman mati.
Berbicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Selasa (11/8/2015) malam, Prof. Jimly menjelaskan penerapan hukuman mati tidak mesti ditafsirkan melalui pendekatan benar atau salah menurut UU, namun bisa dilakukan yang merujuk kepada pendekatan kemanusiaan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berada di Melbourne pekan ini selain memberikan kuliah umum juga sempat bertemu dan beramah tamah dengan warga Indonesia terkait sosialisasi pelaksanaan pilkada serentak.
"Saya akui bahwa hukum positif di Indonesia saat ini masih lebih mendahulukan hukuman mati daripada HAM, khususnya hak untuk hidup, namun saya optimis akan tiba waktunya hukuman mati akan dihapuskan," ujarnya.
Prof Jimly Asshiddiqie sebelum memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Selasa (11/8/2015) malam waktu setempat. (Foto: ABC/Farid M. Ibrahim)
Prof Jimly menyampaikan kuliah umum dalam Bahasa Inggris dengan tema Islam, Demokrasi, dan Hukuman Mati, yang dihadiri ratusan mahasiswa, praktisi hukum, dan kalangan akademik di Melbourne.
Ia membandingkan tiga negara demokrasi terbesar di dunia, yaitu Amerika Serikat yang mayoritas beragam Kristen, India yang mayoritas beragam Hindu, dan Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kesemua negara demokrasi terbesar ini masih menerapkan hukuman mati.
Pakar hukum konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan optimistis Indonesia sebagai negara demokrasi dengan mayoritas penduduknya beragama Islam,
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis