Prof Jimly Asshiddiqie: yang Benar Saja, Urusan Nyawa Ini!
Politisi itu kan senang kalau lawan politiknya itu menderita. Senang dia. Kalau lawan politiknya itu dapat pahala, dia cemburu, dia enggak suka itu. Itulah ciri berpikir politisi bukan negarawan.
Nah, kedua belah pihak ini sama-sama harus mawas diri, tolong dong perhatikan rakyat dulu. Jangan berpikir politik dulu, begitu lho. Pokoknya pemerintahan itu harus satu.
Dan memang, manajemen pemerintahan sudah salah dari awal. Ini kan keadaan darurat, maka pakailah Pasal 12 UUD. Ini kan enggak ada yang berpikir UUD Pasal 12 (Presiden pernyataan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang).
Semua orang berpikirnya normal. Maka manajemennya normal tetapi dengan kekhususan. Tapi kan keadaannya normal, seperti normal-normal saja. Jadi yang diterapkan sekarang ini keadaan bencana nasional bukan keadaan darurat.
Kalau keadaan darurat maka kedaruratan memberi kesempatan untuk kebijakan yang menyimpang. Itu namanya the law of exception, hukum pengecualian. Tetapi syaratnya manajemennya keadaan darurat. Kalau manajemennya bukan keadaan darurat, manajemen biasa saja tapi dalam keadaan bencana, boleh dia melakukan tindakan khusus namun bukan pengecualian tetapi hukum yang normal berlaku. Begitu lho.
Maka, misalnya semua pejabat, kan ada pegangan UU-nya sendiri. Pemda punya UU enggak boleh dilanggar. Kementerian Kesehatan punya UU tak boleh dilanggar. Menteri agama, menteri sosial, punya UU masing-masing enggak boleh dilanggar.
Nah, akibatnya, manajemen yang menyeluruh, itu enggak jalan. Baik tim yang semula tim Covid, ya, maupun tim yang sekarang sudah diintegrasikan, karena dasarnya Perpres, Inpres. Padahal pejabat-pejabat yang lain punya UU. Itu nanti, koordinasinya tidak jalan, jadi saling marah-marahan.
Itu yang perlu didudukkan?
Pemerintah pusat dan daerah tolong hentikan manuver politik dalam menangani pandemi Covid-19.
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga
- Menko Airlangga Yakin Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Dicapai