Prof Jimly Asshiddiqie: yang Benar Saja, Urusan Nyawa Ini!
Iya. Kalau keadaan itu keadaan darurat, dasar konstitusionalnya Pasal 12 (UUD), maka semua ada di tangan presiden. Semua harus tunduk.
Lalu penyimpangan, pengecualian, bisa dilakukan termasuk melanggar konstitusi. Termasuk melanggar HAM, kecuali HAM yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun. Nah, itu manajemen krisis, manajemen keadaan darurat yang kita boleh menerapkan hukum pengecualian.
Dan tidak boleh ada perbedaan antarkepala daerah, antargubernur dengan bupati seperti di Jawa Timur, gubernur dan wali kota beda pendapat. Kemudian di Kalimantan, Sulawesi, ada bupati maki-maki menteri. Enggak bisa begitu.
Ini keadaan (krisis), harus fokus. Kita harus bersatu menghadapi keadaan krisis. Jadi ini manajemen sudah salah dari awal. Maka masing-masing itu main politik sendiri-sendiri. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah pusat dan daerah tolong hentikan manuver politik dalam menangani pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga
- Menko Airlangga Yakin Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Dicapai