Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang

Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendorong adanya pengaturan yang membedakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan organisasi politik atau Orpol.

Gagasan ini disampaikan Prof Jimly di tengah ramainya isu pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Saatnya, ormas & orpol dibedakan & dipisahkan," tulis Prof Jimly dalam unggahan lewat akunnya di Twitter sebagaimana dikutip pada Selasa (24/11).

Dalam unggahan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan bahwa Orpol dapat berbentuk partai politik (Parpol) atau organisasi afiliasi parpol atau parpol dengan tujuan politik tetapi tidak menyebut diri sebagai Parpol.

Sedangkan Ormas, katanya, harus netral dari politik dan tidak berpartai politik. Pembubaran Parpol/Orpol yang melanggar hukum dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara bagi Ormas yang melakukan pelanggaran dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA. Karena itu, katanya, mesti dilakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

"Perlu dipertegas aturannya, ormas wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi. Jika tidak terdaftar, semua aktivitasnya & transaksi keuangan dalam lalu lintas hukum tidak diakui & dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Untuk itu UU Ormas perlu revisi dengan metode omnibus sekalian dengan UU Parpol & UU Pemilu dll," tulis Prof Jimly.

Selain itu, mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebutkan, syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai UU.

Prof Jimly Asshiddiqie bicara soal ormas di tengah ramainya isu pembubaran Front Pembela Islam atau FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News