Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang

Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dasar/tujuan Ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila & UUD 1945 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan empat perubahannya pada tahun 1999, 2000, 2001 & 2002," pungkas Prof Jimly.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan menyatakan bahwa saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas.

Namun, kata Benny, status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11) lalu.

Benny menambahkan bahwa memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Namun, kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI. Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Prof Jimly Asshiddiqie bicara soal ormas di tengah ramainya isu pembubaran Front Pembela Islam atau FPI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News