Prof Jimly Diminta Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

jpnn.com, PALEMBANG - Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Prof Jimly Asshiddiqie hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang pembuktian korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah berharap Prof Jimly hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan.
Pihaknya menilai keterangan dari Jimly dengan kapasitasnya tersebut akan sangat membantu menuntaskan perkara itu.
"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Naimullah di Palembang, Rabu (6/10).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.
Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan.
Dua saksi lainnya beralasan sakit.
Semuanya tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa Kejati Sumsel meminta Prof Jimly hadir sebagai saksi sidang perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi