Prof Jimly Diminta Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Menurut Naimullah, pihaknya terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini.
Dia menjelaskan dalam sepekan, ada empat agenda sidang untuk kasus ini.
Menurut dia, saksi bisa hadir secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan menghadiri persidangan secara langsung.
“Kami yakin saksi akan kooperatif," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel ini telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang, untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya.
Namun, berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang, dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.
Namun, penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah.
Seluas tujuh hektare tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.
Jaksa Kejati Sumsel meminta Prof Jimly hadir sebagai saksi sidang perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi