Prof Jimly Heran Pak Mahfud Hanya Sebut Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Sebaiknya tanya kepada Pak Mahfud. Mungkin karena beliau begitu akrab dengan dua orang itu, bagaimana begitu kan. Jadi bukan hanya dua. Kalau diumumkannya ramai, maka kan tidak kelihatan yang dua. Semua tokoh yang dapat itu. Itu saja komentar saya.
Secara umum penilaiannya apa Prof?
Saya tidak tahu. Yang mengajukan lembaga resmi, DPR mengajukan, DPD mengajukan, MPR juga mengajukan. Lalu yang tim menilainya itu bukan saya lagi. Saya enggak tahu.
Pengalaman Prof sebelumnya dalam menilai saat di Dewan Gelar, pertimbangannya apa saja?
Ya, ada tren. Trennya itu adalah di masa Pak Jokowi ada keinginan kuat mempermahal harga bintang itu. Maksudnya, jadi makin diperketat. Ada keinginan begitu.
Nah, kedua, kualifikasinya diturunkan. Misalnya, yang tadinya utama, Bintang Mahaputra Utama, sekarang dijadikan Nararya, begitu. Jadi yang diberikan itu lebih rendah dari sebelum-sebelumnya. Jadi harganya lebih mahal (tidak diobral, red).
Kemudian, ketiga, itu ada keinginan kuat bahwa orang diberi penghargaan bukan karena jabatan tetapi karena pengabdian. Jadi substansi bukan karena jabatan. Jangan otomatis mantan ketua DPR, mantan ketua ini, ketua ini otomatis dapat, belum tentu. Jadi ya, harus dengan pertimbangan kualifikasi, kualitas dan integritas pengabdian. Begitu.
Poin keempat supaya tidak konflik kepentingan, selama menjabat belum dinilai dulu. Nanti kalau sudah tidak menjabat baru dikasih.
Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat soal penghargaan Bintang Mahaputra Nararya untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya