Prof Jimly Heran Pak Mahfud Hanya Sebut Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Itu antara lain, empat hal itu yang menjadi pegangan dalam menilai dan pemberian (tanda jasa), karena ini adalah penghargaan resmi dari negara.
Karena itu, yang diberi penghargaan bukan hanya orang karena jabatan. Bisa saja orang tidak punya jabatan.
Misal, Syafi'i Maarif, Romo Magnis Suseno. Itu kan tidak punya jabatan tetapi karena peran dia dalam kehidupan kebangsaan, makanya diberi Bintang Mahaputra. Itu di zaman saya dulu itu. Itu contohnya.
Jadi Romo Magnis bukan pejabat, begitu juga Syafi'i Maarif bukan pejabat dapat bintang juga. Maka tokoh-tokoh masyarakat, lalu aktivis LSM, itu berhak dapat penghargaan dari negara juga.
Yang keenam, ada faktor bahwa penghargaan ini tidak hanya untuk orang dalam negeri. Kita juga resiprokal, karena banyak tokoh-tokoh kita dihargai di luar negeri oleh negara lain maka kita juga harus mempertimbangkan memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh negara lain. Karena kita harus hadir dalam pergaulan antarnegara.
Soal perdebatan penghargaan untuk Fahri dan Fadli sebaiknya dijelaskan secara gamblang oleh Menko Polhukam ya Prof?
Iya. Itu kan ada pertimbangannya. Tidak perlu hanya gara-gara pro kontra. Itu kan yang diberi penghargaan ini bukan hanya yang pro-pemerintah, yang antipemerintah juga enggak apa-apa. Kenapa mesti yang pro pemerintah saja?
Ini kan para pendukung pemerintah yang mempersoalkannya. Jangan begitu dong. Kita ini negara.
Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat soal penghargaan Bintang Mahaputra Nararya untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya