Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.
Ia menegaskan suka atau tidak, putusan MK tersebut harus dihormati dan dijalankan.
“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).
Putusan MK tersebut, kata Jimly, tidak perlu diperdebatkan lagi. Dia menjelaskan, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.
“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.
Jimly mengatakan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.
Jimly mengingatkan negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi, tinggal dijalankan saja.
Prof Jimly Asshiddiqie meminta KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP