Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
"Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini,” ungkap tokoh ICMI tersebut.
Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.
"Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.
Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision.
Dia menjelaskan Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.
“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering, tetapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.
Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Jadi menurut saya, itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.
Prof Jimly Asshiddiqie meminta KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU