Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman. Dia menjelaskan, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dapil Sumbar.
PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Namun, KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.
Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT.
"Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.
Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.
“Memang Pak Irman bukan peserta pemilu, tetapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” ungkapnya.(ray/jpnn)
Prof Jimly Asshiddiqie meminta KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU