Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 10:08 WIB
Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie saat wawancara program Ngompol (Ngomongin Politik) JPNN.com di Kediamannya, Jakarta, Rabu (5/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ini dua jenis perkara, anda jangan kacaukan. Perkara pidana masuk penjara, kalau perkara perdata enggak. Paling ganti rugi. Jadi beda, kasusnya beda," tegas Prof Jimly.
Selain itu, katanya, kalau bicara mengenai hasil pemilihan umum, itu bicara siapa yang menang siapa yang kalah, siapa yang dapat suara siapa yang tidak.
Nah, itu tempatnya ada di MK, bukan di MA.
"Jadi kalau peraturan KPU melanggar UU, hukumannya batalin! Begitu, itunya dibatalkan, peraturannya. Tapi dia dibatalkan ya sejak diputuskan. Yang diperkarakan itu aturan, bukan orang bukan pihak. Kalau perselisihan hasil pemilu, yang diperkarakan itu keputusan KPU (bukan PKPU, red)," tandasnya.(fat/jpnn)
Prof Jimly Asshiddiqie tegaskan putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU No.5 Tahun 2019, berbeda dengan putusan MK soal sengketa hasi Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran