Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:52 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasalnya, keadaan darurat itu dianggap militeristik, karena UU tahun 1959 dianggap sudah sangat ketinggalan zaman.
"Iya. Tetapi ini kan kita bisa tafsirkan keadaan negara ini (tak biasa). Maka, manajemennya itu harus terintegrasi, di bawah kendali Presiden."
"Semua menteri harus tunduk. Jangan ada gubernur saling bertentangan dengan bupati, wali kota. Presiden seolah-olah bertentangan dengan gubernur," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kalau darurat sipil itu baru akan diterapkan sekarang, katanya, itu sudah telat. Tidak pas lagi. Maka apa yang sudah ada dan diputuskan tinggal dijalankan saja dengan akal sehat.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Jimly Asshiddiqie menganggap kebijakan Jokowi sejak awal keliru dalam menangani pandemi Covid-19, di mana seharusnya yang diterapkan ialah darurat sipil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung