Prof Jimly Ungkap Hal Mengkhawatirkan di UU Corona, Pejabat Mesti Baca!
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:33 WIB
"Dia (dokter-red) bagi bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi dia melanggar administrasi keuangan untuk tujuan membantu pasien dan semua golongan. Masuk penjara dia, karena hakimnya, jaksanya menggunakan UU normal. Padahal keadaannya tidak normal. Itu akan terulang," tandas mantan Anggota Wantimpres ini.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prof Jimly mengingatkan kepada para pejabat yang menggunakan dana Covid-19, harus lebih teliti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita di Hotel, Pejabat Pemda Siak Ini Terancam Jadi Tersangka