Prof Jimly Ungkap Hal Mengkhawatirkan di UU Corona, Pejabat Mesti Baca!
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:33 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dia (dokter-red) bagi bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi dia melanggar administrasi keuangan untuk tujuan membantu pasien dan semua golongan. Masuk penjara dia, karena hakimnya, jaksanya menggunakan UU normal. Padahal keadaannya tidak normal. Itu akan terulang," tandas mantan Anggota Wantimpres ini.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prof Jimly mengingatkan kepada para pejabat yang menggunakan dana Covid-19, harus lebih teliti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Lalu Ahmad Zaini Persilakan Pejabat yang Tak Mampu Bekerja Maksimal Mengundurkan Diri
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kasum TNI Pimpin Sertijab Pejabat Strategis TNI Termasuk Danjen Akademi TNI