Prof. Kaelan: Pancasila Bernilai Dasar Fundamental dan Universal
jpnn.com, JAKARTA - Profesor Dr. Kaelan MS mengatakan Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai dan sumber dari segala penjabaran norma.
Baik norma hukum, moral maupun kenegaraan. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV, di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Kaelan mengatakan, filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif serta sistem pemikiran yang kumpulan nilai-nilai.
Menurut Kaelan, suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma yang merupakan pedoman dalam bertindak dalam suatu aspek praktis melainkan suatu nilai yang bersifat mendasar.
"Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.
Bila hendak dijabarkan dalam tindakan maka nilai-nilai tersebut ada dalam norma-norma yang jelas sehingga menjadi suatu pedoman yang konkret dan operasional.
Dia mengatakan, sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang bersifat normatif atau praksis melainkan suatu sistem nilai etika yang merupakan sumber norma moral dan hukum.
"Yang selanjutnya harus dijabarkan dalam norma etika, moral, dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," paparnya. (boy/adv/jpnn)
Profesor Dr. Kaelan MS mengatakan Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai dan sumber dari segala penjabaran
Redaktur & Reporter : Boy
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas