Prof Mahfud Sebut Tersangka Korupsi Tak Pantas Pimpin DPR

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi polemik setelah mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyandang status tersangka korupsi. Dalam pandangan Moh Mahfud MD, seorang tersangka korupsi tak pantas memimpin DPR.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui akunnya di Twitter menyatakan, secara hukum tidak ada kewajiban bagi pimpinan yang berstatus tersangka korupsi mundur dari jabatannya. Namun, katanya, ada secara moral patut dipertanyakan.
“Secara moral tidak pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK (tersangka, red) korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik,” ujarnya melalui akun @mohmahfudmd, Kamis (1/11).
Namun, Mahfud tak mau menghakimi apakah Taufik seharusnya mundur atau bertahan di powiwi wakil ketua DPR. Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempersilakan publik menilai posisi Taufik.
“Ada yang bilang moral dan etik lebih tinggi daripada hukum. Pilih yang mana?” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik untuk Kabupaten Kebumen. Wakil ketua umum PAN itu diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad saat masih aktif sebagai bupati Kebumen.(sat/JPC)
Mantan Ketua MK Moh Mahfud MD menyatakan, pimpinan DPR yang berstatus tersangka korupsi secara moral tak pantas memimpin parlemen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum