Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil
Sabtu, 11 Januari 2020 – 17:17 WIB

Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir (kiri) saat hadir di diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). Foto: Mesya/JPNN.com
Kedua, KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan kepada penyidik polisi atau kepolisian.
Ketiga, penyidik polisi dan jaksa tidak memiliki wewenang menangani perkara yang memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU Tipikor, jadi wajib melimpahkan ke KPK.
"KPK memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, dengan catatan tidak boleh menggunakan wewenang khusus yang bersumber dari UU KPK. Selain itu wajib tunduk kepada hukum acara pidana seperti yang dimiliki polisi dan jaksa," tandas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (esy/jpnn)
Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menilai, KPK tidak punya kewenangan menangani perkara korupsi yang nilainya kurang Rp 1 miliar, seperti kasus Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum