Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?

Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).

Menurut Prof Mudzakkir, JPU tentu menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek yang memberatkan sesuai fakta hukum dalam persidangan.

Apalagi, kata Mudzakkir, JPU menilai tidak ada hal meringankan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

"Jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dia (jaksa, red) sebutkan banyak faktor yang memberatkan, tetapi tak ada yang meringankan," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Jumat (20/1).

Prof Mudzakkir menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.

Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan tuntutan pterhadap Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News