Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
jpnn.com - JAKARTA - Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Menurut Prof Mudzakkir, JPU tentu menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek yang memberatkan sesuai fakta hukum dalam persidangan.
Apalagi, kata Mudzakkir, JPU menilai tidak ada hal meringankan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
"Jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dia (jaksa, red) sebutkan banyak faktor yang memberatkan, tetapi tak ada yang meringankan," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Jumat (20/1).
Prof Mudzakkir menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan tuntutan pterhadap Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana