Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Jumat, 20 Januari 2023 – 14:12 WIB
"Kalau dia (Putri Candrawathi, red) turut serta penganjuran, mestinya hukumannya lebih berat," kata pria kelahiran 7 April 1957 itu.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdalwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan tuntutan pterhadap Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana