Prof Muradi Minta Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Harus Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan jet pribadi oleh mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J dinilai tidak lazim dan harus diusut.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung Prof Muradi berpendapat penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra tidak sesuai peruntukan.
Menurut Muradi, fasilitas mewah yang menurut Indonesia Police Watch (IPW) milik pengusaha itu berpotensi mengganggu integritas Brigjen Hendra sebagai perwira Polri.
"Dia menggunakan kendaraan yang kemudian dianggap tidak sesuai dengan kemampuan dari Mabes Polri. Seharusnya normal saja. Kalau naik bus, ya, naik bus, tetapi tidak nyewa, tidak dipinjamkan yang berpotensi mengganggu integritas dari personel kepolisian itu sendiri," ujar Muradi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (20/9).
Prof Muradi meminta proses hukum atas dugaan penggunaan jet pribadi itu dilakukan terpisah dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Harus diproses, tetapi prosesnya jangan mengganggu kasus yang utama. Jadi, kasus yang sekarang FS (Ferdy Sambo, red) ini dibereskan dahulu, masuk P21," ucap Muradi.
Muradi juga mengatakan kasus yang menyeret Brigjen Hendra merupakan pelanggaran etik yang bisa diproses terpisah.
"Saya tidak menyarankan untuk proses bersamaan karena menggagngu proses hukum dari kasus yang melibatkan FS dan beberapa orang yang sudah jadi tersangka," tutur Prof Muradi.
Prof Muradi menyebut penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J harus diproses.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024