Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR sudah selesai di-review.
Saat ini, UU Ciptaker hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan dalam lembaran negara.
Hal serupa juga diungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Setneg sudah rampung. Presiden Jokowi, kata dia, akan segera menandatanganinya.
"Tinggal menunggu waktu," ungkap Moeldoko.
Namun, kapan tepatnya Jokowi akan tanda tangan, pihak Istana belum memberi penjelasan.
Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani naskah UU yang dikirim oleh DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Jokowi akan menandatangani UU tersebut.
Menurut Prof Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.
BERITA TERKAIT
- Kehilangan Bulan
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel