Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN
Alasannya, UU Ciptaker ini merupakan legislasi usulan pemerintah.
"Mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan, wong ini kan Undang-Undangnya pemerintah,” kata Awiek.
Dia menambahkan, andai Jokowi tidak tanda tangan, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.
Contohnya, UU KPK, disahkan DPR tetapi presiden tidak tanda tangan, maka tetap sah sebagai Undang-Undang.
"Kalau Undang-Undang KPK itu karena usul inisiatifnya DPR, maka presiden ada alasan tidak tanda tangan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya. (bcg/rmco)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Prof Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus