Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Alasannya, UU Ciptaker ini merupakan legislasi usulan pemerintah.
"Mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan, wong ini kan Undang-Undangnya pemerintah,” kata Awiek.
Dia menambahkan, andai Jokowi tidak tanda tangan, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.
Contohnya, UU KPK, disahkan DPR tetapi presiden tidak tanda tangan, maka tetap sah sebagai Undang-Undang.
"Kalau Undang-Undang KPK itu karena usul inisiatifnya DPR, maka presiden ada alasan tidak tanda tangan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya. (bcg/rmco)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Prof Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kehilangan Bulan
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel