Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hikum pidana UNAIR Nur Basuki Minarno mengingatkan hakim di tingkat banding dalam perkara Teddy Minahasa bisa menentukan putusan sesuai fakta persidangan.
Dia mengatakan itu menyikapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba.
Selain JPU, pihak pengacara terdakwa pun turut mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy.
"Dalam menentukan putusan (hakim) harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," kata Basuki dalam keterangan persnya, Rabu (17/5).
Dia mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy.
Terlebih, vonis hakim dalam sidang tingkat awal atau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkesan hanya menyadur replik dari JPU.
"Analisis saya bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kan, fakta-fakta yang copy paste dengan tuntutan maupun repliknya jaksa," tuturnya.
Basuki mengatakan hakim di tingkat banding bisa lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan yang kembali diungkapkan pihak Teddy Minahasa.
Prof Nur Basuki Minarno mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy Minahasa
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini