Prof Ojat Optimistis UT Bisa Merekrut 1 Juta Mahasiswa jika Berstatus PTN BH
jpnn.com, TANGSEL - Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat optimistis UT bisa merekrut satu juta mahasiswa bila sudah berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
Pasalnya, UT bisa membuka program studi (prodi) sesuai kebutuhan masyarakat.
Dia mencontohkan, banyak tuntutan masyarakat untuk membuka S2 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD), S2 Komunikasi, S2 Hukum, serta prodi kekinian seperti big data, teknologi informasi, dan lainnya.
"Selama ini untuk membuka prodi baru makan waktu panjang. Kami sudah mengusulkan S2 PG PAUD sejak tiga tahun lalu tetapi belun disetujui juga," kata Prof Ojat usai rapim plus untuk membahas statuta UT menjadi PTN BH di Kampus UT, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (10/5).
Dengan peningkatan status menjadi PTN BH, lanjutnya, UT bisa merekrut lebih banyak mahasiswa dari prodi-prodi baru tersebut. Sehingga cita-cita mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir agar UT memiliki satu juta mahasiswa bisa tercapai.
Dia memperkirakan, tahun ini peraturan pemerintah tentang pengalihan status UT dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) ke PTN BH terbit tahun ini.
Status PK BLU dinilai tidak memungkinkan lagi. UT harus lebih lincah dan cepat tanggap. Salah satu solusinya adalah naik kelas PTN BH.
"Jadi UT punya otonomi dalam mengelola manajemen PTN," ucapnya.
Rektor UT Prof Ohat Darojat optimistis dengan menjadi PTN BH, UT bisa merekrut mahasiswa lebih banyak lagi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?