Prof Romli Anggap Penyidik KPK Ilegal, Nih Alasannya
Selasa, 26 September 2017 – 22:33 WIB
Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran ini menuturkan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah sebagai pegawai di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.
“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” tutur dia.(nia/jpg)
Romli Atmasasmita mengatakan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons