Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas
Rabu, 18 Oktober 2017 – 20:54 WIB

Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com
Jadi, Romli menegaskan bahwa sebenarnya UU Ormas yang menjadi ihwal kegentingan yang memaksa. “Kegentingan memaksanya ada di UU itu karena negara tidak punya kewenangan apa-apa dan berwibawa lagi,” katanya.
Dia lantas memberikan contoh tentang kelemahan di UU Nomor 17 Tahun 2013. Misalnya, ketika ada konflik sosial akibat ormas, maka ada pihak lain yang dirugikan.
“UU Nomor 17/2013 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain bagaimana nih, yang dagang yang mencari nafkah?” katanya.(boy/jpnn)
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki celah kelemahan. Karena itu, kelemahan tersebut ditutupi perppu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng