Prof Romli Bandingkan KPK Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri
![Prof Romli Bandingkan KPK Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/30/af3b74806c64630e811d8ca568f003fd.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sudah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan tersangka, lalu diumumkan ke publik.
Menurut perumus Undang-undang KPK lama ini, justru sejak kepimpinan KPK jilid III di masa Abraham Samad (AS) telah keliru menerapkan dan menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas penindakan.
"KPK jilid III AS Cs keliru menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK jilid V kepemimpinan Firli cs mengedepankan akuntabilitas kemudian transparansi," kata Romli saat dihubungi, Kamis (30/4).
Dia mengatakan, kepemimpinan Firli Bahuri Cs juga menegakkan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup. Hal itu untuk menjaga nama baik seseorang dalam konteks praduga tak bersalah.
Romli menekankan, dalam Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 menyatakan bahwa salah satu tugas KPK adalah melindungi HAM. "Dua dari lima prinsip KPK yang harus diterapkan sejalan dengan prinsip pemuliaan dan perlindungan HAM," ujar Romli.
Sementara lanjut dia, kerja-kerja senyap sesuai UU KPK yang merupakan tindakan hukum yang bersifat projustitia yang bersifat rahasia. "Penangkapan atau OTT merupakan tindakan hukum yang masuk ke dalam projustitia dan bersifat rahasia. Bukan untuk konsumsi publik, termasuk media dalam konfrensi pers," ucap Romli.
Salah satu pendiri lembaga antirasuah ini juga menjelaskan bahwa UU KPK hasil revisi memberikan perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan menjadi pemuliaan dan perlindungan HAM.
"Perubahan UU KPK tahun 2019 dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, justru terletak pada perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan koruptor kepada pemuliaan dan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa serta asset recovery selain penjeraan," tutur dia. (tan/jpnn)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita membandingkan KPK di Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK