Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Indonesian Corruption Watch (ICW).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu membebar aliran dana untuk ICW saat menjadi narasumber pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus Angket KPK di DPR, Selasa (11/7).
Menurut Romli, merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang ada aliran dana dari KPK ke ICW. Selain itu, laporan keuangan ICW juga membeber hal sama.
Selain itu, Romli juga mengungkap adanya dana asing untuk ICW. Hal itulah yang menurut Romli patut dicurigai.
"Ada 52 dana hibah dari donor asing, penerimaan tidak terikat dalam negeri yang totalnya Rp 96 miliar. Dari situ saya melihat ada masuknya uang asing kepada ICW," kata Romli.
Menurut Romli, dana itu seharusnya digunakan sesuai peraturan penggunaan hibah atau pengadaan barang dan jasa. "Tidak bisa langsung diberikan kepada ICW," tegasnya.
Karenanya, kata Romli, Pansus Angket KPK sebaiknya memanggil ICW untuk dimintai klarifikasi. "Tolong ICW dipanggil, ditanya uang sebanyak itu untuk apa," katanya.
Lebih lanjut Romli mengatakan, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga membenarkan adanya aliran dana ke ICW. Bahkan, kata Romli melanjutkan, Ruki mengaku pernah ditagih pihak donor untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana ke ICW.
Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi