Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:29 WIB
"Ada MoU (nota kesepahaman, red) KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar," katanya.
Baca Juga:
Sebab, lanjut Romli, cara ini sudah melabrak undang-undang dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara baik. Dia pun heran karena ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi malah menggunakan dana dari lembaga yang mereka awasi.(boy/jpnn)
Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG