Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:29 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN
"Ada MoU (nota kesepahaman, red) KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar," katanya.
Baca Juga:
Sebab, lanjut Romli, cara ini sudah melabrak undang-undang dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara baik. Dia pun heran karena ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi malah menggunakan dana dari lembaga yang mereka awasi.(boy/jpnn)
Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan