Prof Romli Komentari Caci maki Meringankan Hukuman Juliari
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengomentari kritikan yang diajukan sejumlah pihak terkait putusan majelis hakim pada terdakwa kasus dugaan korupsi Juliari Batubara.
Kritikan sebelumnya dilontarkan sejumlah pihak pada majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan menteri sosial itu.
Pasalnya, dalam pertimbangan putusan menyebut hal yang meringankan antara lain caci maki dan hinaan yang dialami terdakwa.
Prof Romli mengingatkan pentingnya objektif dalam beropini.
"Jadi, penting mengandalkan rasio dan nalar yang luas serta tidak emosional," ujar Prof Romli dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Prof Romli mengakui kasus Juliari adalah perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun, hak asasi tetap wajib dilindungi dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Hakim memasukkan hal meringankan seperti itu untuk mengingatkan kita, khususnya pegiat anti korupsi untuk tidak bersikap zolim terhadap seorang tersangka maupun terdakwa," ucapnya.
Pakar hukum pidana Prof Romli mengomentari caci maki dan hinaan menjadi hal yang meringankan hukuman mantan menteri sosial Juliari Batubara.
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Syahganda Minta Prabowo Sebut Nama Pengkritik Pemimpin dengan Caci Maki?
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki