Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang menuding lembaga antirasuah hendak memaksakan penanganan perkara penyelenggaraan Formula E.
BW sebelumnya menuding KPK hendak mengubah Peraturan KPK agar bisa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu.
Menurut Romli lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tersebut.
Romli juga menyebut bahwa tahapan penyidikan merupakan proses menemukan ada atau tidaknya tersangka pada suatu peristiwa pidana yang diduga telah terjadi.
"Pertama, definisi penyidikan (dalam) KUHAP, proses menemukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah terjadi."
"Jadi, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Dia menilai pandangan harus ada tersangka untuk dapat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bambang Widjojanto sebelumnya menuding lembaga antirasuah hendak mengubah Peraturan KPK untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
Prof Romli menyoroti tudingan Bambang Widjojanto soal penanganan penyelenggaraan Formula E.
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka