Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E

Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E
Prof. Romli Atmasasmita. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang menuding lembaga antirasuah hendak memaksakan penanganan perkara penyelenggaraan Formula E.

BW sebelumnya menuding KPK hendak mengubah Peraturan KPK agar bisa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu.

Menurut Romli lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tersebut.

Romli juga menyebut bahwa tahapan penyidikan merupakan proses menemukan ada atau tidaknya tersangka pada suatu peristiwa pidana yang diduga telah terjadi.

"Pertama, definisi penyidikan (dalam) KUHAP, proses menemukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah terjadi."

"Jadi, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Dia menilai pandangan harus ada tersangka untuk dapat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang Widjojanto sebelumnya menuding lembaga antirasuah hendak mengubah Peraturan KPK untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.

Prof Romli menyoroti tudingan Bambang Widjojanto soal penanganan penyelenggaraan Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News