Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional
Sabtu, 29 April 2017 – 23:59 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. foto: dokumen JPNN
"Bukan soal telanjangan-telanjangan. KPK ditelanjangi orang juga boleh kok. KPK juga boleh telanjangin. Kenapa? Lembaga resmi kan. KPK itu lembaga di luar konstitusi yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memandang hak angket KPK tersebut bisa dilanjutkan. Tapi dia menyarankan lembaga pimpinan Setya Novanto secara jelas dan tegas bahwa angket digunakan untuk menyelidik hasil temuan BPK.(fat/jpnn)
Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menilai penggunaan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan