Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:12 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN
Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak hanya itu, Prof Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK sudah benar.
"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.
Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prof Romli Atmasasmita menilai sikap pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK untuk alih status menjadi ASN sudah benar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan