Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
![Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/30/af3b74806c64630e811d8ca568f003fd.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dalam penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam SKL BLBI.
Begitu penilaian Ahli hukum senior, Prof. Romli Atmasasmita saat diakusi di kantor media nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
Guru besar emiritus Universitas Padjadjaran Bandung itu menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan SAT merupakan kejutan bagi KPK.
"Ini Kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi," ujarnya.
Mantan pejabat teras Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hanya didasarkan pada semangat anti korupsi. Di sisi lain KPK tidak mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan SKL oleh SAT.
BACA JUGA: Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
Padahal, sambung Romli, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata. Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, dibalik itu semua, memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.
“Hukum tidak dapat ditegakkan dengan “mata tertutup” seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan,” ujat anggota Tim Perumus UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK itu.
Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dalam penanganan perkara
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto