Prof Said Pertanyakan Ketenangan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J
Selasa, 03 Januari 2023 – 13:09 WIB
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lalu menyampaikan keberatan atas keterangan Said.
Menurut JPU, sebagai saksi ahli yang sifatnya tidak langsung, keterangan dari Said seharusnya hanya terbatas pada penjelasan berupa ilustrasi, bukan dari fakta yang ada dalam kasus tersebut.
Menanggapi keberatan itu, majelis hakim PN Jaksel tetap mempersilakan Said untuk melanjutkan keterangannya.
“Silakan dilanjutkan karena tadi pernyataannya menyangkut seputar dakwaan. Saudara jaksa penuntut umum, ahli ini tidak dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitannya adalah untuk mendengarkan. Biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan saja, ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. (antara/jpnn)
Prof Said Karim memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri