Prof Said Pertanyakan Ketenangan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

Prof Said Pertanyakan Ketenangan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kepala istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lalu menyampaikan keberatan atas keterangan Said.

Menurut JPU, sebagai saksi ahli yang sifatnya tidak langsung, keterangan dari Said seharusnya hanya terbatas pada penjelasan berupa ilustrasi, bukan dari fakta yang ada dalam kasus tersebut.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim PN Jaksel tetap mempersilakan Said untuk melanjutkan keterangannya.

“Silakan dilanjutkan karena tadi pernyataannya menyangkut seputar dakwaan. Saudara jaksa penuntut umum, ahli ini tidak dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitannya adalah untuk mendengarkan. Biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan saja, ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. (antara/jpnn)


Prof Said Karim memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News