Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata
Argumen yang disampaikan Prof Siti, bahwa Indonesia menerapkan sistem presidensial yang ditopang oleh negara kesatuan (unitary state).
Penguatan sistem presidensial, lanjutnya, tidak hanya melalui check and balance, tetapi juga dengan memperkuat sinergi dan koordinasi antarjenjang pemerintahan melalui pembangunan yang sinergis dan integrated.
“Karena itu pilkada serentak 2024 dan pelantikannya perlu berkesesuaian dengan design makro tersebut,” kata Mbak Wiwiek, panggilan akrabnya.
Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
Di acara yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.
Perppu tersebut untuk mengatur bahwa pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan serentak.
Wacana yang berkembang, pelantikan kada-wakada hasil Pilkada 2024 harus dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.
Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, sama sekali tidak mengatur mengenai pelantikan secara serentak.
Menurut guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menilai, hal tersebut merupakan hal aneh, lucu.
Pros Siti Zuhro urun pendapat terkait wacana jadwal Pilkada 2024 dimajukan demi keserentakan pelantikan kada-wakada Januari 2025.
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01